Balita di Bantul Meninggal Usai Disuntik Penenang dan CT Scan di RSUD
Balita Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan

Dugaan malapraktik terjadi di RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyebabkan seorang balita berinisial NDMP (3) meninggal dunia. Balita tersebut meninggal setelah menerima tiga suntikan obat penenang dan menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) Scan di rumah sakit tersebut.

Laporan Polisi

Pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan beberapa pihak dari rumah sakit ke Polda DIY. Laporan tersebut dibuat pada 17 Mei 2026 dengan nomor register LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY. Ibunda korban, Anastacia Niken Purwandari, memberikan keterangan kepada polisi pada Selasa (2/6) didampingi pengacaranya.

“Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Purnomo Susanto, kuasa hukum Anastacia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Purnomo menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari saran kader posyandu setempat. Anastacia disarankan memeriksakan lingkar kepala putrinya yang saat itu berusia sekitar 3 tahun 11 bulan. Lingkar kepala NDMP tercatat 46 cm, kurang dari ukuran normal untuk anak seusianya.

Anastacia kemudian membawa putrinya ke Klinik Kartika Husada di Piyungan sebelum dirujuk ke RSUD Prambanan untuk kontrol lanjutan sejak Maret 2026. Pada 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban datang ke RSUD Prambanan dalam kondisi sehat dan aktif beraktivitas. Seorang dokter merekomendasikan CT Scan karena dugaan mikrosefali.

“Karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan,” kata Purnomo.

Pada hari yang sama, NDMP diberikan sedasi atau obat penenang sebanyak tiga kali melalui selang infus dengan jeda waktu tertentu. Setelah itu, proses CT Scan dilaksanakan. Namun, korban tidak sadarkan diri setelah prosedur dan harus dibawa ke ruang ICU.

Purnomo menuturkan bahwa kliennya mendapat laporan dari perawat bahwa putrinya sempat muntah darah dan henti napas. Di ICU, NDMP juga mengalami beberapa kali kejang. Setelah penanganan, NDMP dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.

Keterangan Keluarga

Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan dari rumah sakit yang dinilai normatif. Anastacia kemudian berkonsultasi dengan beberapa ahli terkait sejumlah poin yang menjadi perhatian.

“Kalau meninggalnya, di surat keterangan kematian hanya disebutkan jenis jenazah non-infeksius, tapi keterangan meninggal karena apa tidak ada,” imbuh Purnomo.

Keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penanggungjawab dan seorang dokter di RSUD Prambanan. Terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kuasa hukum lainnya, Anwar Ary, menambahkan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran prosedur standar yang mengarah ke unsur kelalaian. “Yaitu, satu, dalam CT scan harusnya disarankan oleh ahli saraf anak. Kedua, pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi, walaupun itu sedasi atau anestesi, wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis anestesi,” ucapnya.

Anastacia sangat yakin putrinya dalam kondisi sehat sebelum menjalani prosedur. NDMP masih aktif bermain di ruang tunggu rumah sakit dan bercanda dengannya. “Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan dia sehat, tapi setelah tindakan dia enggak sadar. Padahal dia enggak sakit, enggak ada keluhan. Waktu dipasang alat untuk dimasukkan obat pun dia masih ceria,” kata Anastacia sambil terisak.

Tanggapan Rumah Sakit

Direktur RSUD Sleman, Ratih Susila, belum memberikan keterangan rinci. Ia menyatakan telah melakukan audit medis dan akan menyampaikan kronologi serta ringkasan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukum. Ratih juga mengungkap bahwa terlapor dalam kasus ini adalah dokter spesialis anak yang masih praktik.

“Nanti kami sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis. Itu akan kami sampaikan, kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Sleman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Proses Hukum

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan. “Statusnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya, misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman.