Yusril Tegaskan Rehabilitasi Delpedro dkk Sudah Terpenuhi Lewat Putusan Bebas
Yusril: Rehabilitasi Delpedro dkk Sudah Terpenuhi

Yusril Tegaskan Rehabilitasi Delpedro dkk Sudah Terpenuhi Lewat Putusan Bebas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya telah dipenuhi sepenuhnya melalui putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi tambahan.

Putusan Pengadilan Sebagai Pemenuhan Hak Rehabilitasi

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu, 7 Maret 2026, Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim telah secara resmi merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. "Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dari semua dakwaan dalam kasus dugaan penghasutan. Putusan ini diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri pada Jumat, 6 Maret 2026, yang memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dan pembebasan mereka dari tahanan kota.

Mekanisme Ganti Rugi Melalui Praperadilan

Yusril juga menyoroti permintaan ganti rugi dari Delpedro dkk, yang menurutnya telah diatur dalam mekanisme KUHAP Baru. Ia menjelaskan bahwa Delpedro dan kawan-kawannya dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan," jelas Yusril. Ia menegaskan bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi, melainkan harus melalui prosedur praperadilan sesuai dengan Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru.

Yusril menekankan bahwa pemerintah akan terikat dan menghormati putusan pengadilan apapun yang dihasilkan dari proses ini. "Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," katanya.

Peluang Preseden Hukum dan Hikmah dari Kasus Ini

Yusril mendorong Delpedro dkk untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia bahkan melihat langkah ini berpotensi menciptakan preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

"Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," ujar Yusril.

Dari kasus ini, Yusril berharap semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum secara lebih hati-hati dan adil. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat teliti sebelum melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang.

"Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut," tegas Yusril.

Yusril juga memberikan apresiasi kepada Delpedro atas sikapnya selama proses hukum. "Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril.

Kasus ini melibatkan Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, yang divonis bebas dari dakwaan penghasutan. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat reformasi hukum di Indonesia melalui penerapan KUHAP Baru yang lebih adil dan transparan.