Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga rekan lainnya telah dipenuhi sepenuhnya melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas permintaan Delpedro agar negara memulihkan nama baik dan memberikan ganti kerugian setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rehabilitasi Telah Dipenuhi dalam Amar Putusan
Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya membebaskan Delpedro dkk dari dakwaan dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan. "Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan," ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika Delpedro mengajukan hal tersebut, karena proses hukum telah selesai. Kasus ini melibatkan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dari Lokataru, Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, yang semuanya dinyatakan bebas.
Mekanisme Ganti Rugi Harus Lewat Praperadilan
Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum dibebaskan, Yusril menekankan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan," jelas Yusril. Ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta oleh Delpedro.
"Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," kata Yusril.
Potensi Menjadi Preseden Hukum
Yusril juga mempersilakan Delpedro memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Menurutnya, langkah tersebut bahkan berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia. "Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan pentingnya penegakan hukum yang hati-hati oleh aparat penegak hukum, khususnya sebelum melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang. "Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut," tegasnya.
Pelajaran dari Kasus Delpedro
Menurut Yusril, kasus Delpedro dkk dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil sesuai semangat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru. "Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Dengan demikian, proses hukum untuk Delpedro dan rekan-rekannya telah mencapai tahap rehabilitasi, sementara tuntutan ganti rugi masih terbuka melalui jalur praperadilan yang diatur dalam undang-undang terbaru.



