Tim Hukum Andrie Yunus Minta Perlindungan LPSK dan Komnas HAM Usai Teror Digital
Tim hukum aktivis KontraS Andrie Yunus mengaku mulai menerima teror digital berupa ancaman verbal melalui media sosial dan pesan singkat. Afif Abdul Qoyyim, salah satu anggota tim hukum, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan perlindungan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Permohonan Perlindungan ke LPSK dan Komnas HAM
"Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama yang akan nanti kami sampaikan kepada pihak LPSK dan juga pihak Komnas HAM," kata Afif di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, menambahkan bahwa LPSK dipilih sebagai langkah preventif dan mitigasi bagi kuasa hukum yang mendampingi Andrie Yunus.
Jane menjelaskan, "Kami menilai ada beberapa ancaman yang potensial ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya ketika mengadvokasi kasus Andrie Yunus. Mungkin teman-teman bisa melihat di sosial media, ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi terhadap akun-akun yang hari ini mengadvokasi kasus Andrie Yunus."
Ancaman Terhadap Kelompok dan Perseorangan
Selain teror terhadap kelompok, Jane juga menuturkan bahwa ada hal serupa yang menimpa pihak perseorangan tertentu. "Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror, dan lain sebagainya. Itu sudah terjadi, setidaknya kami menemukan kepada jaringan kami yang hari ini menyuarakan kasus Andrie Yunus, baik yang ada di Sumatera Utara maupun yang ada di Jawa Barat," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Belum lagi jaringan kuasa hukum yang tentu dalam sosial media maupun nomor teleponnya itu mendapatkan ancaman tertentu." Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman digital tidak hanya terbatas pada level organisasi, tetapi juga menyasar individu yang terlibat dalam advokasi kasus tersebut.
Pentingnya Perlindungan bagi Pembela HAM
Jane mendorong agar LPSK dapat menjadi langkah preventif bagi pihaknya. "Termasuk juga berkaitan dengan perlindungan pembela HAM, karena kita juga melihat ya hari ini kondisi perlindungan pembela HAM sangat-sangat minim, karena belum adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai perlindungan pembela HAM, maka kondisi hari ini menjadi semakin menguatkan bahwa perlindungan pembela HAM itu semakin urgent dibutuhkan," kata dia.
Hal ini menekankan bahwa dalam konteks kasus Andrie Yunus yang sedang berlangsung, semua pihak yang mendukung pengusutan tuntas perlu dilindungi dari intimidasi. Permintaan bantuan ini juga menyoroti kekurangan dalam regulasi yang ada, yang membuat pembela HAM rentan terhadap ancaman dan teror digital.



