Natalius Pigai Soroti Polemik Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Kejaksaan Negeri Batam telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat hampir dua ton. Kasus ini mencuat setelah kapal Sea Dragon Terawa diamankan di perairan Kepulauan Riau. Para terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, yaitu Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
ABK Mengaku Tak Tahu, Tuntutan Jadi Kontroversi
Tuntutan hukuman mati ini memicu polemik yang cukup serius. Keempat ABK asal Indonesia tersebut mengklaim bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal yang mereka awaki ternyata mengangkut narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah sangat besar. Pernyataan ini membuat publik mempertanyakan kesesuaian tuntutan dengan tingkat keterlibatan mereka.
Merespons perkembangan kasus ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan pendapatnya yang cukup tegas. Pigai menegaskan bahwa prinsip hukuman mati pada dasarnya tidak selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang menjunjung tinggi hak untuk hidup. "Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup ya," ujar Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Meski demikian, Pigai menekankan bahwa dirinya tidak ingin campur tangan secara berlebihan dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. "Tapi kita tidak intervensi proses hukum yang terjadi di peradilan," tambahnya, menegaskan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan.
Klausul KUHP Baru Beri Jalan Keluar dari Hukuman Mati
Pigai kemudian mengangkat adanya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Menurutnya, KUHP yang baru ini memiliki klausul khusus yang dapat berpotensi menghapuskan eksekusi hukuman mati, meskipun vonis tersebut sudah dijatuhkan. Klausul tersebut memberikan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana yang divonis hukuman mati.
"Kalau dia berperilaku baik ya pasti juga mungkin belum tentu bisa jadi hukuman mati," jelas Pigai. Ia membandingkan dengan tren global di mana banyak negara, seperti Malaysia, yang mulai mempertimbangkan untuk meniadakan hukuman mati dan beralih ke pendekatan keadilan yang lebih restoratif.
Pigai mengungkapkan bahwa saat ini lebih dari 70% negara di dunia telah meninggalkan sistem retributive justice dan beralih ke restorative justice. Pendekatan ini menekankan hukum sebagai instrumen untuk memanusiakan manusia, menciptakan perdamaian, dan mencapai keadilan yang substansial. "Sehingga, sekalipun payung hukum di Indonesia masih mengatur tentang hukuman mati, tapi KUHP telah mengatur untuk mengurangi atau bahkan berpotensi untuk meniadakan hukuman mati dalam pelaksanaannya," paparnya.
Masa Percobaan 10 Tahun Jadi Faktor Penentu
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan mekanisme penerapan klausul tersebut. Setelah keputusan pengadilan dijatuhkan, proses hukum akan dilanjutkan di lembaga pemasyarakatan dengan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku. Selama masa percobaan 10 tahun, perilaku terpidana akan dinilai secara ketat.
"Maka berpotensi setelah 10 tahun yang bersangkutan belum tentu bisa dihukum mati ya, karena akan ada masa percobaan dan penilaian," kata Pigai. Ini menunjukkan bahwa KUHP baru memberikan ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri dan menghindari eksekusi, asalkan menunjukkan perilaku yang baik selama masa percobaan.
Pigai juga menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa aturan hukum di Tanah Air kini sudah lebih maju dan manusiawi, bahkan bagi mereka yang divonis hukuman mati. "Jadi di Indonesia lebih maju dibandingkan sebelum KUHP yang baru, sebab telah memberi jalan keluar untuk bisa berpotensi apa meniadakan hukuman mati," tandasnya.
Dengan adanya klausul masa percobaan ini, Pigai berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan tren global yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.