PBB Kutuk UU Hukuman Mati Israel sebagai Tindakan Diskriminatif dan Kejam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan pernyataan keras mengecam persetujuan parlemen Israel terhadap rancangan undang-undang hukuman mati baru. PBB menegaskan bahwa aturan ini bersifat kejam dan diskriminatif, serta dapat dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki.
Kritik Langsung dari Pimpinan PBB
Stephane Dujarric, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, menyatakan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala bentuk dan di mana pun. Ia menekankan bahwa undang-undang khusus ini memiliki sifat diskriminatif yang membuatnya sangat kejam. "Kami meminta pemerintah Israel untuk mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers di New York.
Peringatan dari Kepala HAM PBB
Volker Turk, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, juga menyerukan pencabutan segera rancangan undang-undang tersebut. Ia memperingatkan bahwa aturan ini jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel. "Hukuman mati sulit diselaraskan dengan martabat manusia, dan penerapannya secara diskriminatif akan menjadi pelanggaran berat terhadap hukum internasional," ucap Turk.
Lebih lanjut, Turk mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati di wilayah Palestina yang diduduki Israel dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Pernyataannya juga menyoroti kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain di Knesset yang bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan terkait serangan Hamas pada Oktober 2023.
Implikasi terhadap Keadilan dan Segregasi
Turk mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini, dengan peringatan bahwa fokus eksklusif pada kejahatan oleh warga Palestina akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak. Ia menambahkan bahwa langkah legislatif ini dapat memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid.
Di wilayah pendudukan, warga Palestina secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras. Sementara itu, di pengadilan sipil Israel, hukum memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan dengan maksud membahayakan negara.



