Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Negara Tak Boleh Tolerir Premanisme
Menteri HAM Natalius Pigai dengan tegas mengecam aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026), Pigai menekankan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik premanisme berkembang di Indonesia.
"Saya sudah kecam, tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini. Negara ini adalah negara damai dan aman, dan tidak boleh pernah melakukan kekerasan, apalagi menyiram air keras kepada seluruh rakyat Indonesia," tegas Pigai. Dia menambahkan bahwa perbedaan pendapat dalam demokrasi tidak membenarkan terjadinya aksi kekerasan semacam ini.
Pemerintah Prihatin dan Serukan Pengusutan Tuntas
Pigai menyatakan keprihatinan pemerintah atas kejadian tersebut, menegaskan bahwa meskipun Indonesia mengalami surplus demokrasi, kekerasan tidak boleh terjadi kepada siapa pun, termasuk aktivis dan masyarakat sipil. "Bangsa ini besar karena ada komunitas civil society. Mereka mengontrol sebagai check and balances terhadap semua kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. "Saya meminta kepolisian harus usut tuntas supaya sampai mendapatkan rasa keadilan bagi mereka dan keluarga korban," kata Pigai. Dia menekankan bahwa aparat harus mengutamakan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam proses penyelidikan.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3). Andrie awalnya sedang melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.
Setelah kejadian, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dia mengalami luka bakar sebanyak 24 persen akibat aksi keji tersebut.
Upaya Membungkam Suara Kritis
Dimas Bagus Arya menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Dia merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aktivis HAM dalam menjalankan peran mereka di masyarakat.
