Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Aktivis KontraS Sebagai Pembela HAM
Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Aktivis KontraS Sebagai Pembela HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Keputusan ini diambil menyusul peristiwa penyiraman air keras yang dialami Yunus pada Kamis (12/3) malam lalu.

Surat Keterangan Diterbitkan dan Diserahkan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengonfirmasi bahwa surat keterangan Pembela HAM telah diterbitkan pada Selasa, 17 Maret 2026. Surat bernomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tersebut diserahkan kepada korban melalui pendampingnya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM.

"Pertama, surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," jelas Siagian seperti dilansir Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Asesmen Berdasarkan Peraturan

Proses pemberian status ini tidak dilakukan secara gegabah. Komnas HAM telah melakukan asesmen mendalam dari tanggal 12 Maret hingga 16 Maret 2026. Asesmen ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa asesmen dilakukan dengan berkomunikasi intensif dengan pihak KontraS. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai latar belakang dan rekam jejak Andrie Yunus sebagai seorang aktivis HAM.

"Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS untuk mendapatkan berbagai informasi, termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini," ujar Tanthowi.

Surat Perlindungan Dikirim ke Polda Metro Jaya

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, surat perlindungan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Langkah ini dimaksudkan sebagai respons cepat Komnas HAM untuk melindungi aktivis dari potensi tindakan kriminalisasi dan upaya penegakan hukum yang sewenang-wenang.

"Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi atau penegakan hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis," papar Pramono.

Pesan Kuat untuk Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa pemberlakuan status dan surat perlindungan ini membawa pesan tegas bagi aparat penegak hukum (APH). Komnas HAM mendorong agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera diungkap secara cepat dan transparan.

"Kita ingin memberi pesan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Komnas HAM sehingga perlu dilakukan pengungkapan secara cepat. Jangan melakukan penegakan hukum secara sewenang-wenang, itu pesan dari surat perlindungan ini," tegasnya.

Dengan penetapan status ini, Komnas HAM tidak hanya memberikan pengakuan formal atas peran Andrie Yunus sebagai pembela HAM, tetapi juga menguatkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa intimidasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga