Komnas HAM Terima Aduan 12 Orang Diancam Terkait Kasus Andrie Yunus
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari 12 orang yang mengaku mendapat ancaman setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Saurlin tidak menjelaskan secara rinci bentuk ancaman yang diterima oleh belasan orang tersebut, namun menegaskan bahwa Komnas HAM sedang mendalami dugaan ancaman ini.
"Sejauh ini 12 orang. Plus AY menjadi 13," kata Saurlin pada Jumat (3/4/2026), merujuk pada Andrie Yunus sebagai korban utama. Identitas 12 pengadu tersebut tidak diungkapkan untuk alasan keamanan dan privasi.
Penyelidikan Komnas HAM Terkait Dugaan Ancaman
Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan ancaman yang diterima oleh 12 orang ini. "Sedang didalami tim," ujar Saurlin, menekankan bahwa proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan kebenaran dan konteks dari ancaman tersebut. Kasus ini menambah kompleksitas setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis (12/3) malam.
Penangkapan Empat Tersangka oleh Puspom TNI
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyatakan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu (18/3), "Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI."
Keempat tersangka, yang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, saat ini diamankan di Puspom TNI untuk proses pendalaman lebih lanjut menuju tingkat penyidikan. Yusri menambahkan, "Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan."
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran luas mengenai keamanan aktivis dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan aduan dari 12 orang tambahan, tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini semakin meningkat. Komnas HAM diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan tindakan lanjutan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.



