Komnas HAM Siap Hadapi Tantangan Baru, Perlukan Revisi UU?
Komnas HAM Siap Hadapi Tantangan Baru

Anggota Komnas HAM Amiruddin mengungkapkan bahwa lembaganya kini tengah bersiap menghadapi tantangan baru. Ia menegaskan bahwa Komnas HAM harus mampu beradaptasi dan berubah seiring perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin dalam Diskusi Publik bertajuk '28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?' yang digelar di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok, pada Selasa (26/5/2026).

Menurut Amiruddin, perjalanan penegakan HAM di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks setelah 28 tahun reformasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai relevansi Komnas HAM di tengah dinamika sosial politik saat ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa postur kelembagaan Komnas HAM terasa semakin lemah dalam menghadapi situasi sosial politik yang ada. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain perubahan format ketatanegaraan, postur kelembagaan yang dinilai tidak lagi responsif, serta menyempitnya ruang kebebasan sipil.

"Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen," ujar Amiruddin.

Ia kemudian menyoroti konsep kemandirian yang mencakup empat aspek, yaitu kelembagaan, pejabat, operasional, dan anggaran. Menurutnya, Komnas HAM saat ini tidak memiliki keempat hal tersebut secara optimal.

"Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM, mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat," tegas Amiruddin.

Amiruddin berharap UU HAM yang baru dapat menunjukkan peran maksimal untuk perlindungan dan promosi HAM. Selain itu, postur kelembagaan Komnas HAM harus lebih kokoh dan besar agar mampu menopang fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Dalam konteks perubahan UU HAM, ia juga menekankan pentingnya prosedur rekrutmen calon Anggota Komnas HAM yang memiliki kapasitas memadai dan didukung oleh pegawai yang handal dan profesional. Ketersediaan anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi yang menjangkau 38 provinsi juga menjadi kebutuhan mendesak.

Diskusi ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali peran Komnas HAM di tengah ancaman otoritarianisme dan memperkuat komitmen terhadap penegakan HAM di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga