Komnas HAM Desak Proses Hukum Pidana untuk Anggota Brimob Penganiaya Siswa Tual
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas meminta agar Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa hingga tewas di Tual, Maluku, diproses secara hukum pidana. Menurut Komnas HAM, sanksi pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah dijatuhkan dinilai tidak memadai dan harus dilengkapi dengan pertanggungjawaban pidana.
Pemecatan Tidak Cukup, Perlu Keadilan untuk Korban
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa proses hukum pidana terhadap Bripda MS sangat penting untuk mencegah terjadinya impunitas dan menciptakan keadilan bagi korban. "Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu," kata Anis pada Selasa, 24 Februari 2026.
Anis menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dia juga menggarisbawahi bahwa anak-anak adalah subjek hukum yang dilindungi, dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan mereka. "Kami ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," tambahnya.
Koordinasi dan Pemantauan Intensif di Lapangan
Untuk menindaklanjuti kasus ini, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan koordinasi dengan turun langsung ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta berencana segera turun ke Tual untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan.
Anis menjelaskan bahwa tim Komnas HAM akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. "Nanti akan kami informasikan berikutnya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan," ujarnya.
Internalisasi Nilai HAM dalam Kinerja Aparat Kepolisian
Komnas HAM mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan. Anis menegaskan bahwa kepolisian bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya. "Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas," tuturnya, seperti dilansir dari Antara.
Bripda MS Resmi Dipecat Setelah Sidang Etik Maraton
Sebelumnya, Polda Maluku telah resmi memberhentikan Bripda MS tidak dengan hormat. Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT dini hari.
Dalam persidangan, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14 tahun). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meskipun demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan, "Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri."
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. Komnas HAM terus mendesak agar proses hukum pidana segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya di Tual, Maluku.



