KemenHAM Jakarta Deklarasikan Kampung Redam, Wujudkan Masyarakat Inklusif dan Damai
KemenHAM Jakarta Deklarasikan Kampung Redam untuk Perdamaian

KemenHAM Jakarta Resmi Deklarasikan Kampung Redam untuk Perdamaian

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta secara resmi mendeklarasikan dan menetapkan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian, yang dikenal sebagai Kampung Redam, di wilayah Jakarta pada Senin, 20 April 2026. Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jakarta, Mikael Azedo Harwito, sebagai bagian dari program prioritas kementerian.

Mewujudkan Masyarakat yang Harmonis dan Inklusif

Mikael Azedo Harwito menegaskan bahwa kegiatan deklarasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program prioritas Menteri HAM untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai rekonsiliasi serta perdamaian. "Pembentukan Kampung Redam merupakan upaya strategis untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai," ujar Mikael. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga bertujuan memperkuat nilai toleransi di tengah keberagaman yang ada di Jakarta.

Komitmen Pemerintah dalam Rekonsiliasi dan HAM

Dukungan juga datang dari Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK), Munafrizal Manan, yang mewakili Menteri HAM Natalius Pigai. Munafrizal menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong nilai-nilai rekonsiliasi, perdamaian, dan penghormatan hak asasi manusia di tingkat masyarakat. "Melalui Kampung Redam, kami berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah serta mengedepankan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat," harapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Munafrizal optimistis bahwa deklarasi ini dapat menjadi langkah awal implementasi Kampung Redam di Provinsi DKI Jakarta, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat yang rukun, damai, dan berkeadilan.

Kecamatan Tebet sebagai Percontohan Pertama

Sebagai testimoni, Camat Kecamatan Tebet, Putut Puji, turut menyampaikan pengalamannya. Kecamatan Tebet tercatat sebagai perwakilan Kampung Redam pertama di Indonesia yang telah diimplementasikan di tingkat wilayah. "Dengan hadirnya Kampung Redam, kami berharap tercipta ekosistem keamanan yang preventif, bukan sekadar responsif," ujar Putut.

Ia menjelaskan bahwa melalui integrasi program dari pemerintah pusat dan pendekatan persuasif dari pemerintah daerah, Kecamatan Tebet optimis bahwa kawasan seperti Manggarai, Manggarai Selatan, dan Bukit Duri dapat bertransformasi menjadi wilayah yang harmonis dan berdaya.

Apa Itu Kampung Redam?

Kampung Redam adalah program rekonsiliasi dan perdamaian yang dirancang untuk wilayah pasca-konflik. Program ini mendorong terciptanya ruang pemulihan hubungan guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan. Kampung Redam diselenggarakan di tingkat kampung, dusun, desa, atau kelurahan yang pernah mengalami konflik, dengan fokus pada:

  1. Memulihkan hubungan antarwarga
  2. Mengatasi trauma pasca-konflik
  3. Membangun kepercayaan di masyarakat
  4. Menciptakan perdamaian yang berkelanjutan
  5. Membangun masyarakat yang berkeadilan

Deklarasi Kampung Redam di Jakarta ini menandai langkah konkret KemenHAM dalam memperkuat literasi HAM dan mendorong penyelesaian konflik secara damai, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan sosial yang inklusif dan harmonis di ibu kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga