Israel Sahkan UU Hukuman Mati Baru untuk Teroris, Perkuat Kekuasaan Pengadilan Militer
Israel Sahkan UU Hukuman Mati Baru untuk Teroris

Israel Sahkan UU Hukuman Mati Baru untuk Teroris, Perkuat Kekuasaan Pengadilan Militer

Selama bertahun-tahun, berbagai upaya untuk menghidupkan kembali hukuman mati di Israel selalu menemui kegagalan. Namun, pada Senin (30/03) malam waktu setempat, Parlemen Israel, Knesset, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana yang merupakan amandemen hukuman mati untuk teroris. Undang-undang baru ini akan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Latar Belakang dan Dorongan Baru

Sebelumnya, hukuman mati di Israel hanya ada untuk kejahatan perang. Hukuman ini dihapus pada 1954 untuk kejahatan umum, tetapi secara teknis masih diizinkan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau terhadap bangsa Yahudi, serta dalam keadaan tertentu di bawah hukum militer. Dalam kasus-kasus langka ketika hukuman mati pernah dijatuhkan oleh pengadilan militer untuk pelanggaran terkait terorisme, hukuman tersebut selalu diubah menjadi penjara seumur hidup setelah proses banding.

Namun, setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023, dorongan baru muncul dari anggota parlemen Israel untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis oleh pengadilan militer maupun pengadilan kriminal Israel. Para pendukung RUU ini berpendapat bahwa hukuman lebih berat diperlukan setelah serangan 7 Oktober. Sementara itu, penentang RUU menyebut aturan tersebut tidak etis, tidak konstitusional, dan rasis karena membedakan antara warga Israel Yahudi dan warga Palestina.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengesahan dan Isi Undang-Undang

Sebanyak 62 dari 120 anggota Knesset memilih menyetujui RUU ini, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sementara 48 anggota lainnya menolak. Sisanya abstain atau tidak hadir. Secara teori, undang-undang baru ini masih dapat direvisi atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Menurut teks RUU tersebut, tujuan undang-undang ini adalah "menetapkan hukuman mati untuk teroris yang melakukan serangan teror yang menewaskan korban, sebagai bagian dari upaya memerangi terorisme." Disebutkan pula bahwa "seseorang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan tujuan membahayakan warga negara atau penduduk Israel, dengan niat menolak keberadaan negara Israel, hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup, dan hanya salah satu dari dua hukuman tersebut."

Dua Jalur dan Penerapan Khusus

Undang-undang ini memiliki dua jalur berbeda, untuk pengadilan kriminal di Israel dan untuk pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki. Pengadilan militer tersebut berada di bawah administrasi militer Israel dan hanya mengadili warga Palestina yang tinggal di wilayah itu. Warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan terorisme oleh pengadilan militer akan menghadapi hukuman mati wajib, atau dalam teks RUU, "… hukumannya adalah mati, dan hanya ini hukumannya."

Hanya jika pengadilan menemukan adanya "alasan khusus", hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, kebalikan dari praktik umum pengadilan militer selama ini. Kesepakatan bulat dari seluruh hakim tidak lagi diperlukan, mayoritas sederhana sudah cukup, dan jalur banding sangat terbatas. Sebelum undang-undang disahkan, Organisasi HAM Israel, B'Tselem menyatakan bahwa "pengadilan militer ini memiliki tingkat vonis sekitar 96%, sebagian besar berdasarkan 'pengakuan' yang diperoleh melalui tekanan dan penyiksaan selama interogasi."

Kritik dan Penolakan

Kritik datang dari berbagai pihak di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki. Para penentang termasuk anggota oposisi Israel, pejabat keamanan, rabi, dokter, serta kelompok HAM Israel dan Palestina. Sahar Francis, pengacara Palestina berbasis di Ramallah, menyebut RUU ini "sangat berbahaya" dan mencerminkan bahwa Israel tengah mengarah kepada negara fasis karena undang-undang ini akan sangat diskriminatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Yuli Novak, Direktur Eksekutif B'Tselem, mengatakan sebelum undang-undang disahkan bahwa, "Israel mencapai titik terendah baru dalam dehumanisasi terhadap warga Palestina, menjadikan perlakuan kejam ini sebagai hukum negara." Pada Februari 2026, sejumlah ahli dari Dewan HAM PBB mendesak Israel menarik kembali "RUU yang mengusulkan hukuman mati wajib untuk tindakan terorisme, yang akan melanggar hak hidup dan mendiskriminasi warga Palestina di wilayah pendudukan." Uni Eropa juga menyatakan keprihatinan mendalam, menegaskan bahwa "UE menentang hukuman mati dalam semua kasus dan keadaan apa pun."

Dukungan dan Tokoh Kunci

RUU ini disponsori oleh anggota partai sayap kanan ekstrem Jewish Power (Otzma Yehudit), dengan dukungan anggota Partai Likud pimpinan Netanyahu dan partai konservatif Yisrael Beitenu. Itamar Ben Gvir, Ketua Jewish Power sekaligus Menteri Keamanan Nasional, adalah salah satu tokoh utama yang mendorong diberlakukannya hukuman mati. Ia menjadikannya kampanye populis dan bahkan mengenakan pin berbentuk tali gantungan emas selama kampanye.

Selama masa jabatan Ben Gvir, kelompok HAM Israel seperti Physicians for Human Rights melaporkan peningkatan tajam kasus penyiksaan dan penyalahgunaan di penjara dan pusat tahanan militer. Menurut HaMoked, LSM bidang HAM di Israel, sedikitnya 94 warga Palestina, tahanan keamanan maupun narapidana, meninggal di penjara Israel atau fasilitas penahanan militer sejak dimulainya perang hingga Agustus 2025.

Sejarah dan Penerapan Masa Depan

Sejak berdirinya negara Israel, hanya dua orang yang pernah dieksekusi setelah dijatuhi hukuman mati. Yang pertama pada 1948, ketika Meir Tobianski, seorang perwira militer yang salah dituduh sebagai mata-mata, dieksekusi karena pengkhianatan, dan kemudian dibebaskan dari tuduhan secara anumerta. Yang kedua pada 1962, ketika Adolf Eichmann, tokoh penting Partai Nazi Jerman, dieksekusi setelah persidangan panjang di Yerusalem.

Hukuman mati tidak akan diberlakukan secara retroaktif atau terhadap tersangka pelaku serangan 7 Oktober. Namun, RUU terpisah masih dapat diajukan ke Knesset. RUU itu, yang disebut Undang-Undang Tribunal (Rancangan Undang-Undang Penuntutan Peserta Peristiwa Pembantaian 7 Oktober), akan membentuk tribunal militer khusus yang dapat menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang didakwa terlibat dalam serangan 7 Oktober. Layanan Penjara Israel (IPS) diwajibkan melaksanakan eksekusi dalam 90 hari, dengan eksekusi dilakukan dengan cara digantung oleh petugas lembaga pemasyarakatan.