Komisi I DPR Kecam Keras Kebijakan Hukuman Mati Israel yang Diskriminatif
Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang menyetujui hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Kebijakan ini langsung menuai kecaman keras dari Komisi I DPR Indonesia, yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Pelanggaran Prinsip Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menyampaikan penolakan tegas terhadap undang-undang tersebut dalam keterangan pers pada Rabu, 1 April 2026. "Saya mengecam keras kebijakan terbaru Parlemen Israel terkait pemberlakuan hukuman mati yang secara spesifik ditujukan kepada warga Palestina," ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menimbulkan persoalan mendasar dalam perspektif hukum internasional, khususnya terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan larangan diskriminasi berbasis identitas etnis maupun nasional.
Anton menambahkan, "Pemberlakuan hukuman mati yang bersifat selektif dan hanya ditujukan kepada satu kelompok tertentu tidak dapat dilepaskan dari indikasi praktik diskriminatif yang sistemik." Dalam pandangannya, setiap individu seharusnya diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang identitasnya, sehingga penerapan hukuman yang menyasar kelompok tertentu menunjukkan perlakuan tidak setara di hadapan hukum.
Tanggung Jawab Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB
Lebih lanjut, Anton menyoroti peran Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar untuk mendorong pembahasan serius isu ini dalam forum Dewan HAM PBB," katanya. Ia menyarankan agar mekanisme seperti pemantauan khusus, pelaporan tematik, atau sidang khusus dapat digunakan jika diperlukan.
Sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia diharapkan untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kebijakan yang memperkuat ketidakadilan dan penindasan. "Kebijakan ini tidak hanya berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah konflik, tetapi juga menghambat upaya-upaya menuju penyelesaian damai yang berkeadilan," tambah Anton.
Detail Undang-Undang dan Dampaknya
Undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Israel ini menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan. Dilansir dari Al Jazeera, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir secara langsung di ruang sidang untuk memberikan suara 'ya' dalam pengesahan tersebut.
Beberapa poin kunci dari undang-undang ini meliputi:
- Hukuman mati berlaku khusus untuk warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.
- Pengadilan Israel juga diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri, meskipun dengan ketentuan yang berbeda.
- Hukuman ini tidak berlaku surut dan hanya akan diterapkan untuk kasus-kasus di masa mendatang.
Pengesahan RUU ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi sayap kanan Israel, yang telah mendorong langkah ini dengan gigih. Komisi I DPR mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan terukur dalam merespons kebijakan tersebut, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, sebagai bagian dari komitmen konstitusional Indonesia untuk menentang penjajahan.



