4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan

Jakarta - Sidang kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI.

Empat Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Penundaan Sidang Sebelumnya

Sebelumnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 20 Mei lalu, namun batal karena oditur militer ingin menghadirkan dua saksi ahli dari RSCM, yaitu dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Penasihat hukum juga meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana, sehingga sidang ditunda hingga 3 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Persidangan

Dalam sidang, oditur memastikan pemeriksaan ahli telah selesai. Namun, penasihat hukum kembali meminta waktu untuk menghadirkan ahli pidana. Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar sidang tidak molor karena masa penahanan terdakwa terbatas. Akhirnya disepakati ahli dari penasihat hukum hadir pada 2 Juni, tuntutan dibacakan 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni. Hakim menargetkan putusan pada 10 Juni.

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan Sebagian

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Hakim Tunggal Suparna menyatakan pemohon memiliki legal standing dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 13 Maret 2026. Biaya perkara ditetapkan nihil.

Dalam tuntutannya, oditur menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI dan aktivis HAM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga