Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Pagi Ini, Pengacara Kecewa
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Pengacara Kecewa

Jakarta - Dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, ditangkap oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Informasi ini disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Penangkapan Pukul 7 Pagi

Dalam siaran pers yang dibagikan, tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa klien mereka ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Khozinudin. Ia menambahkan bahwa pada saat yang bersamaan, dr Tifa juga turut ditangkap.

Konfirmasi dari Kuasa Hukum dr Tifa

Salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar," katanya saat dihubungi. Lewat siaran pers, Tim Pembela dr Tifa menyatakan bahwa klien mereka ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu, dr Tifa seharusnya mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Akibat penangkapan, ujian tersebut terpaksa dilakukan secara daring di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. "Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Roy Suryo dan dr Tifa Dinilai Kooperatif

Dalam siaran pers tim kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin dan kolega mempertanyakan tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan atau upaya paksa terhadap kedua kliennya. Mereka menegaskan bahwa Roy dan dr Tifa selalu kooperatif memenuhi panggilan kepolisian, baik untuk dimintai keterangan maupun untuk diperiksa. "Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo.

Mereka juga menyoroti bahwa jika penangkapan tersebut terkait pelimpahan tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), seharusnya pihak kepolisian cukup melayangkan surat panggilan, bukan melakukan upaya paksa. "Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambungnya.

Dugaan Intervensi Politik

Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga bahwa penangkapan ini menunjukkan aksi kepolisian yang tidak menjunjung norma dan etika, serta memfasilitasi kekuatan politik untuk mengintervensi hukum. "Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata mereka. "Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Namun, saat itu ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan menyusun dakwaan dan melanjutkan ke proses persidangan.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga