Mahasiswa Unnes Diduga Lecehkan Driver Anjem Jadi Tersangka
Mahasiswa Unnes Tersangka Pelecehan Driver Anjem

Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan verbal terhadap seorang pengemudi antar jemput (anjem). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

MFA Dijerat UU TPKS

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, MFA dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepala Satuan, Kompol Ni Made Sriniti, menyatakan bahwa MFA dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik," ujar Sriniti pada Jumat, 19 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

MFA, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes, diduga mengirimkan pesan bermuatan cabul kepada korban. Akibat perbuatannya, ia dikerumuni oleh mahasiswa lain di lingkungan kampus. Polrestabes Semarang kemudian mengamankan MFA pada Kamis, 18 Juni 2026, dini hari.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, MFA tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga