Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Imbau Warga Waspada SMS Tak Dikenal
Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu

Polri Ungkap Modus Penipuan Phishing Lewat SMS E-Tilang Palsu

Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan online atau phishing yang menggunakan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/2/2026), pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada SMS yang dikirim dari nomor tidak dikenal, terutama yang disertai tautan atau link.

Imbauan Tegas dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa masyarakat harus selalu waspada terhadap pesan singkat mencurigakan. "Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menyertakan tautan atau link, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah," ujar Himawan.

Ia juga meminta agar masyarakat selalu mengecek keaslian website atau situs terlebih dahulu sebelum memasukkan data-data pribadi maupun data perbankan. "Jika ragu, segera konfirmasikan ke customer service bank atau instansi terkait," tambahnya. Himawan menekankan komitmen Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas guna memutus mata rantai infrastruktur sindikat phishing internasional dan melindungi masyarakat Indonesia di ruang siber.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil dan Peran Lima Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka di Indonesia ini berperan sebagai kaki tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara China melalui akun Telegram. Berikut rincian peran masing-masing tersangka:

  1. WTP: Berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
  2. FN: Berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
  3. RW: Berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
  4. BAP: Berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.
  5. RJ: Berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Kronologi dan Modus Operandi Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat bernomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id.

Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone kepada masyarakat. Dari 5 nomor handphone ini, kemudian berkembang menjadi beberapa nomor handphone lainnya. Kronologi kejadian dimulai saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.

"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan," jelas Himawan. Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya, sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.

Dampak dan Langkah Pencegahan

Penipuan ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban, dengan satu transaksi saja mencapai hampir sembilan juta rupiah. Polisi mengingatkan bahwa modus serupa kerap digunakan oleh sindikat kejahatan siber untuk mencuri data dan uang masyarakat. Untuk mencegah hal ini, masyarakat disarankan:

  • Selalu verifikasi keaslian SMS dan pengirimnya sebelum menanggapi.
  • Hindari mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya.
  • Gunakan saluran resmi seperti website atau aplikasi resmi instansi pemerintah untuk pembayaran.
  • Segera laporkan ke pihak berwajib jika menerima pesan mencurigakan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya phishing dan mengurangi angka kejahatan siber di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga