Empat TKP Kasus Penyekapan dan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat
Empat TKP Kasus Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat

Penyidik Polda Jawa Barat menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidikan masih melakukan pra-rekonstruksi sebelum menggelar rekonstruksi resmi.

Proses Pra-Rekonstruksi dan Pemeriksaan Psikologi

Hendra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi di salah satu TKP. "Karena ini TKP ada beberapa, ada empat TKP yang bisa kami sampaikan, yang akan kita cek dulu, dan kemudian akan dilakukan prarekonstruksi nanti. Tentu saja prarekonstruksi ini internal kita, dan setelah lengkap baru kita akan ajak beberapa stakeholder yang terkait dengan rekonstruksi," kata Hendra di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Minggu (28/6).

Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri yang dilakukan kepada korban dan tersangka. "Kemudian untuk perkembangan dari dasar psikologi, dasar psikiatri yang kami lakukan kepada keduanya, baik tersangka ataupun korban, ini tetap masih berlangsung dan akhirnya masih kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekerasan Seksual Masih Didalami

Terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami YTR, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih didalami. "Tidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual. Masih kita dalami dan tim tetap profesional, tetap berhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada," ucap dia.

Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya tertunduk saat dihadirkan dalam rilis di Polda Jabar, Jumat (26/6). Taufik mengaku menyesal dan meminta maaf. "Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik.

Kronologi Kekerasan di Empat Lokasi

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan pertemuan Taufik dan YTR terjadi pada pertengahan 2024. Mereka kemudian tinggal bersama di sebuah kos-kosan. Selama tinggal bersama, YTR kerap mendapatkan tindakan kekerasan yang terjadi di empat lokasi berbeda.

Kekerasan pertama terjadi di kontrakan kawasan Cicaheum pada 2024, di mana YTR dipukul pada bagian badan dan disundut rokok. Kedua, pada akhir 2024 hingga awal 2025 di kos berbeda di kawasan yang sama, YTR dipukul pada mata kiri hingga penglihatannya remang-remang. Ketiga, awal hingga akhir 2025 di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, YTR dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan penglihatan, dan lututnya ditebas benda tajam. Keempat, Januari hingga Juni 2026 di Cileunyi, Kabupaten Bandung, kepala YTR dipukul helm dan besi, serta mulut ditebas hingga bibir luka menganga.

Pasal Berlapis dan Motif Kejahatan

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik, yaitu Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP (Residivis), dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Motifnya menurut tersangka, cemburu dan merasa di khianati. Sementara dari korban dikatakan jika setiap ada masalah dengan customer [urusan pekerjaan], korban sebagai pelampiasan," kata Rudi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga