Mulai 1 Juni 2026, Malaysia resmi memberlakukan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Langkah ini menjadikan Malaysia sebagai salah satu negara yang paling ketat dalam melindungi keselamatan digital anak-anak. Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Banyak orang tua dan kritikus mempertanyakan jaminan perlindungan data serta potensi pengawasan ketat yang menyertainya.
Latar Belakang Larangan
Aturan ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan konten daring berbahaya di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk perjudian daring, penipuan, pornografi dan eksploitasi anak, perundungan siber, serta konten yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan keluarga kerajaan. Pemerintah Malaysia berharap larangan ini dapat melindungi anak-anak dari konten berbahaya yang dirancang untuk memicu kecanduan atau penggunaan berlebihan.
Kewajiban Platform Media Sosial
Penyedia platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan memblokir pembuatan akun baru bagi pengguna di bawah 16 tahun. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan bahwa verifikasi usia untuk pengguna lama akan dilakukan secara bertahap selama enam bulan ke depan. Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan diberi waktu satu bulan untuk mengunduh atau memindahkan data mereka, termasuk foto dan video. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp44 miliar).
Kritik dan Kekhawatiran
Sejumlah pihak menyuarakan kritik terhadap kebijakan ini. Clara Koh, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, memperingatkan bahwa larangan ini justru bisa menjadi bumerang. Ia khawatir remaja akan beralih ke internet yang tidak teregulasi. Benjamin Loh, dosen ilmu sosial di Monash University Malaysia, menilai kebijakan ini berisiko meningkatkan kebocoran privasi data dan memperluas pengawasan ketat negara. Ia juga menyoroti dampak buruk bagi kelompok tanpa kewarganegaraan, penduduk tanpa dokumen resmi, serta komunitas marjinal seperti LGBTQ+ yang mengandalkan anonimitas daring untuk keselamatan mereka.
Pandangan Orang Tua
Pendapat orang tua di Malaysia terbelah. Saravanan Ganasan dan istrinya, Jayaradha Veerasamy, mendukung penuh larangan ini. Mereka bahkan telah menerapkannya di rumah. Anak mereka, Aadhavan Saravanan (15 tahun), mengaku akan kecanduan jika diberi kebebasan menggunakan media sosial. Sebaliknya, Shaun Hew dari Cheras, Kuala Lumpur, menganggap pembatasan ini berlebihan. Ia khawatir pemutusan akses mendadak justru memicu stres dan mendorong anak mencari cara ilegal untuk menembus blokir internet.
Inspirasi dari Australia dan Negara Lain
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa kebijakan ini terinspirasi dari Australia dan negara lain. Australia sendiri akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun bulan depan. Di Eropa, Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji coba purwarupa aplikasi verifikasi usia. Di Jerman, anak usia 13-16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial dengan izin orang tua. Cina menerapkan mode anak, sementara India mendesak pembatasan usia. Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial sejak Maret 2026.
Terobosan Model Bisnis
Psikolog dan pakar neurosains, Christian Montag, menyarankan perubahan model bisnis platform digital. Ia mencontohkan Douyin yang menyediakan aplikasi khusus versi anak dengan batas waktu 40 menit. Menurutnya, platform harus didanai dengan cara berbeda, misalnya melalui sistem langganan, bukan berbasis data pengguna. Jika platform tidak lagi dirancang untuk membuat orang terpaku pada layar, media sosial akan menjadi lebih membosankan dan lebih aman bagi anak-anak.



