Bareskrim Polri Ungkap Sindikat E-Tilang Palsu Dikendalikan Warga China
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Kelima tersangka tersebut diduga kuat dikendalikan oleh warga negara asing asal China, yang mengoperasikan aksi kejahatan ini dari jarak jauh.
Profil dan Peran Kelima Tersangka
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan identitas kelima tersangka yang ditangkap. Mereka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Masing-masing memiliki peran spesifik dalam menjalankan operasi penipuan ini.
- WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
- FN bertugas menyediakan jasa SMS blast untuk klien asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
- RW membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.
- BAP juga berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat sejak Februari 2025.
- RJ bertindak sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Modus Operasi dan Keterlibatan WN China
Himawan menjelaskan bahwa para tersangka di Indonesia hanya bertindak sebagai kaki tangan yang menerima perintah langsung dari warga negara China melalui akun Telegram dengan nama Lee SK dan Daisy Qiu. Para pelaku dari China tersebut mengirimkan perangkat SIM box, alat yang digunakan untuk blasting SMS, langsung ke Indonesia.
"Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box kepada para tersangka di Indonesia," tegas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Sistem ini dikendalikan dari jarak jauh atau auto remote dari China. Para tersangka di Indonesia hanya membuka aplikasi Terminal Vendor System (TVS) untuk memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim atau gagal. Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasikan mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone.
Imbalan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, dengan nilai mulai dari 1.500 USDT (sekitar Rp 25 juta) hingga 4.000 USDT (sekitar Rp 67 juta), tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasikan. Komisi ini kemudian ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin canggih, serta upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber yang melibatkan aktor asing.



