78 SPPG di Solo Raya Diduga Langgar Juknis, BGN Soroti Pengelolaan dan Fasilitas
78 SPPG Solo Raya Diduga Langgar Juknis, BGN Soroti

78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Petunjuk Teknis, BGN Lakukan Evaluasi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan temuan serius terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan, sebanyak 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.

Pelanggaran Terkait Fasilitas dan Struktur Pengawasan

Pendataan BGN mencatat sejumlah aspek yang menyimpang dari standar operasional. Pelanggaran utama meliputi pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, ketiadaan kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan. Selain itu, ditemukan pula dominasi peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur, yang dinilai dapat mengganggu akuntabilitas program.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar. "BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3).

Kepatuhan Juknis sebagai Aspek Krusial

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi. Hal ini mencakup fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari. "Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel," jelasnya.

Pola Kemitraan yang Perlu Dikontrol

BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur. Nanik menekankan bahwa keterlibatan mitra tetap diperbolehkan sepanjang berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG. "Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga," tegas Nanik.

Langkah Tindak Lanjut dan Pembinaan

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya. Tujuannya adalah agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dengan demikian, BGN berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan gizi melalui penegakan aturan yang ketat.