BGN Izinkan Unggahan Menu MBG Tak Layak, Asal Sesuai Fakta dan Alamat Jelas
BGN Izinkan Unggahan Menu MBG Tak Layak, Asal Fakta

BGN Tidak Akan Laporkan Unggahan ke Polisi, Asal Sesuai Fakta dan Alamat Jelas

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak layak ke internet. Unggahan tersebut justru dianggap membantu BGN dalam mengawasi pelaksanaan program MBG secara nasional.

Unggahan Media Sosial sebagai Alat Pengawasan

Dalam pernyataannya di Semarang, Nanik menyatakan, "Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa mana, Daerah mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti." Hal ini disampaikan seusai Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, BGN akan segera menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan dalam proses pengolahan hingga penyajian MBG. "Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya," ujar Nanik dengan tegas.

Keterbatasan Pengawas dan Peran Masyarakat

Saat ini, jumlah SPPG yang sudah beroperasi secara nasional mencapai lebih dari 24 ribu unit, dengan target pembentukan hingga 30 ribuan unit. Namun, pengawas SPPG di BGN hanya berjumlah 70 orang. "Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu," kata Nanik.

Oleh karena itu, Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu memastikan bahwa BGN membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi program MBG. Ia menekankan pentingnya menyertakan alamat dan waktu yang jelas dalam unggahan, serta menghindari memviralkan video lama yang tidak relevan.

Jaminan Tidak Terjerat UU ITE

Nanik menepis kekhawatiran bahwa warga yang mengunggah menu MBG tak layak bisa dikenai pasal pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, jerat UU ITE hanya berlaku jika informasi yang diunggah adalah hoaks. "Tapi jika yang diupload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa anggaran makanan untuk MBG bukan Rp 15 ribu, melainkan Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Jika menu makanan memang jelek dan harganya di bawah anggaran yang ditetapkan, lalu warga mengunggah dengan menyebutkan alamat yang jelas, hal itu bukan hoaks. "Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE," tegas Nanik.

Tidak Ada Paksaan bagi Sekolah

Mantan jurnalis senior itu juga mengomentari adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu tidak layak. Nanik mempersilakan jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG. "Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah," ujarnya.

Sekolah yang menolak pengiriman MBG hanya perlu membuat surat pernyataan. "Yang penting buat surat pernyataan, 'Kami menolak program MBG'. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG)," tambahnya. Ia memastikan bahwa sekolah yang menolak tidak akan diblacklist, karena tidak ada kewajiban untuk menerima program tersebut.

Dengan demikian, BGN mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam memastikan kualitas program MBG, sambil memberikan jaminan hukum bagi warga yang melaporkan ketidaksesuaian berdasarkan fakta.