Apa Itu Daycare? Ini Aturan dan Syarat Tempat Penitipan Anak Terbaru
Apa Itu Daycare? Aturan dan Syarat Tempat Penitipan Anak

Daycare merupakan istilah lain untuk tempat penitipan anak yang menjadi solusi bagi orang tua bekerja yang harus meninggalkan anak. Namun, tidak sembarang pihak bisa mendirikan daycare karena ada ketentuan yang berlaku.

Pengertian Daycare

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Taman Pengasuhan Anak (TPA) atau tempat penitipan anak adalah fasilitas kesejahteraan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial anak saat tidak bersama orang tua, dikenal pula sebagai tempat penitipan anak saat jam kerja. TPA/daycare menjadi sarana pengasuhan alternatif sementara yang menjalankan fungsi pengasuhan sebagai pengganti peran orang tua dan keluarga. TPA/daycare juga berperan sebagai jembatan informasi dalam menjaga kualitas pengasuhan anak selama di TPA/daycare dan di rumah.

Aturan Penyelenggaraan Daycare

Taman Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang selanjutnya disebut Taman Asuh Ramah Anak (TARA) merupakan tempat atau wadah yang memberikan layanan pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai tahap perkembangan. TARA diperuntukkan bagi pegawai atau pekerja yang memindahkan pengasuhan anak sementara di TPA/daycare dan sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, maupun lembaga masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

TPA/daycare harus menerapkan prinsip-prinsip hak anak dalam penyelenggaraan sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan prinsip hak anak diharapkan dapat membuat anak tumbuh sehat secara fisik, mental, dan kejiwaan sesuai fase tumbuh kembang.

1. Manajemen Layanan

Manajemen layanan TARA untuk TPA/daycare mengacu pada pedoman standar yang dikeluarkan oleh Kemen PPPA.

  • Kebijakan perlindungan dan keselamatan anak:
    • Lembaga penyelenggara wajib memiliki salah satu dokumen legalitas: akta notaris, berbadan hukum nirlaba, surat keterangan domisili, surat diketahui oleh lembaga/instansi berwenang, atau dokumen pendirian tertulis.
    • Melakukan koordinasi dan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah.
    • Dilakukan oleh sumber daya yang memiliki kompetensi sesuai standar, disesuaikan dengan nilai dan kondisi wilayah.
    • Memiliki lima prinsip layanan: nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga, hak hidup dan perkembangan, mendengarkan pendapat anak, dan mudah diakses.
    • Semua personil harus mengikuti pelatihan perlindungan anak, pengasuhan anak, dan kebijakan keselamatan anak.
    • Setiap personil menandatangani kebijakan keselamatan anak dan pakta integritas.
  • Pengelolaan SDM: Personil minimal terdiri dari pengelola/kepala daycare, pengasuh, dan konselor/psikolog. Dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan layanan: Pengelola wajib membuat rencana operasional yang mencakup visi, misi, tujuan, tata nilai, kode etik, pakta integritas, matriks program kerja, panduan pengasuhan triwulan, dan jadwal kegiatan harian.
  • SOP Layanan: Wajib menyediakan SOP penerimaan, layanan pengasuhan, fisik, psikologis, dan tanggap bencana.
  • Manajemen Tanggap Darurat: Memiliki kesiapsiagaan bencana melalui asesmen risiko dan mitigasi.

2. Fasilitas Layanan

Sarana dan prasarana harus ramah anak dengan memperhatikan pemilihan barang dan perlengkapan yang mendukung kemandirian dan proses belajar anak, minim risiko cedera.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Lingkungan: Aman, bersih, sehat, dan nyaman.
  • Bangunan: Permanen, ramah anak, bahan baku dan desain tidak berpotensi mencederai. Lantai sejajar, siku tembok tumpul, pintu dan jendela aman, atap tidak asbes beracun, kamar mandi aman. Desain ramah anak berkebutuhan khusus dan disabilitas. Cat dengan warna pastel lembut dan ceria.
  • Ruangan: Ventilasi cukup, luas sesuai jumlah anak. Idealnya memiliki: ruang luar, ruang serbaguna, kamar mandi/WC anak dan dewasa, area sebelum masuk ruangan utama, dapur, wastafel anak, ruang UKS, gudang, dan ruang kantor/administrasi.

Aturan selengkapnya dapat dilihat dalam Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak.