9 SPPG di Gresik Disetop Sementara Akibat Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG
9 SPPG Gresik Disetop Sementara karena Menu Kelapa Utuh

Operasional 9 SPPG di Gresik Dihentikan Sementara Usai Sajikan Kelapa Utuh

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sanksi ini dijatuhkan setelah kesembilan unit tersebut diketahui menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu makan bergizi gratis (MBG), yang dinilai melanggar pedoman standar yang telah ditetapkan.

Peringatan dari BGN: Kelapa Utuh Bukan Menu yang Diizinkan

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa pemberian kelapa utuh sebelumnya telah menjadi perhatian publik di beberapa daerah, sehingga seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG untuk lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat.

"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," ujar Nanik dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).

Alasan Penerima Manfaat Tidak Dapat Dijadikan Pembenaran

Nanik secara tegas menolak alasan yang diajukan oleh kesembilan SPPG, yang menyatakan bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat. Ia menekankan bahwa hal ini tidak dapat dijadikan pembenaran, karena setiap SPPG wajib mematuhi standar menu dan pedoman operasional dalam program MBG tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan bahwa pihaknya juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner. "Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tegasnya.

Daftar SPPG yang Terkena Sanksi dan Timeline Penangguhan

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa mulai 14 Maret 2026, kesembilan SPPG tersebut telah berhenti beroperasi sementara. Adapun unit-unit yang terdampak meliputi:

  • SPPG Gresik Sidayu Ngawen
  • SPPG Gresik Sidayu Wadeng
  • SPPG Gresik Dukun Wonokerto
  • SPPG Gresik Dukun Lowayu
  • SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul
  • SPPG Gresik Dukun Tebuwung
  • SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik
  • SPPG Gresik Balongpanggang Pucung
  • SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo

Imbauan untuk Seluruh Pengelola SPPG di Indonesia

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG. Hal ini mencakup memperhatikan standar menu yang telah ditetapkan, menjamin keamanan pangan, serta meningkatkan sensitivitas terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.

Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam program bantuan sosial, demi memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan nutrisi yang sesuai dan aman sesuai dengan tujuan awal program makan bergizi gratis.