Kebakaran yang melanda lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, seluas lebih dari 15 hektare akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengumumkan bahwa api telah padam 100 persen pada Kamis malam, 9 Juli 2026, setelah upaya keras tim gabungan sejak kebakaran pertama kali dilaporkan pada 30 Juni 2026.
Proses Pemadaman dan Dukungan Udara
Abdul Muhari menjelaskan bahwa area utama TPA yang terdampak kebakaran kini dalam fase pendinginan intensif. Meskipun demikian, tim gabungan masih bersiaga untuk mengantisipasi titik panas dan kepulan asap tipis yang terdeteksi di area pembuangan sampah luar kawasan TPA, dekat situ atau danau. "Lahan utama TPA Jatiwaringin seluas kurang lebih 15 hektare yang terdampak kebakaran dilaporkan telah berhasil dipadamkan 100 persen dan saat ini berada dalam fase pendinginan intensif," katanya.
BNPB mengerahkan empat unit helikopter water bombing untuk menyiramkan ratusan ribu liter air ke titik api. Tiga helikopter—Mi-8AMT, Sikorsky UH60A, dan Sikorsky UH60L—beroperasi secara bergantian di langit Tangerang, sementara satu unit Mi-8 MSBT menjalani perbaikan teknis. Dukungan udara ini menjadi kunci dalam mempercepat pemadaman kebakaran yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh hari.
Bantuan Logistik dan Kondisi Sosial
Selain operasi udara, BNPB juga menyalurkan bantuan logistik darat berupa 500 liter cairan racun api (Enviro Class A Foam), puluhan unit pompa mini, selang pemadam, serta perangkat komunikasi radio jinjing (handy talkie). Pemerintah pusat juga memberikan 100 paket sembako bagi warga terdampak dan 150 pasang sepatu boot operasional untuk petugas lapangan.
Kondisi sosial masyarakat sekitar TPA dilaporkan kondusif. Seluruh warga yang sempat mengungsi telah difasilitasi untuk kembali ke rumah masing-masing, sehingga jumlah pengungsi menjadi nihil. "Penanganan darurat pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin mencapai 100 persen dan kondisi sosial masyarakat sekitar dilaporkan kondusif dengan jumlah pengungsi saat ini nihil, karena seluruh warga telah difasilitasi untuk kembali ke rumah masing-masing," tegas Abdul.
Dasar Hukum dan Respons Cepat
Percepatan penanganan darurat ini didukung oleh Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana serta Keputusan Nomor 613/2026 tentang Satgas Penanganan Darurat. Langkah hukum ini memungkinkan mobilisasi sumber daya secara cepat dan terkoordinasi antara pemerintah daerah, BNPB, dan tim gabungan di lapangan.
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi perhatian nasional karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Sebelumnya, pada hari ke-9 kebakaran, api baru padam sekitar 95 persen, dan delapan titik api sempat terdeteksi. Dengan pemadaman total ini, diharapkan proses pemulihan dapat segera dilakukan dan risiko kebakaran serupa dapat diminimalkan melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.



