Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan triwulan pertama tahun 2026.
Hasil Pengawasan Rutin
Taruna menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia. "Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (7/5/2026).
Rincian Produk yang Ditarik
Dari total temuan, terdapat 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Produk-produk ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna tekstil yang dilarang dalam kosmetik.
Dampak Penggunaan Bahan Berbahaya
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan organ jangka panjang. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar.
- Selalu cek kemasan produk untuk memastikan adanya nomor izin edar BPOM.
- Hindari produk yang menawarkan hasil instan tanpa penjelasan bahan yang jelas.
- Laporkan jika menemukan produk kosmetik mencurigakan melalui kanal resmi BPOM.
BPOM terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal dan berbahaya untuk melindungi konsumen. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.



