Polisi berhasil menangkap dua orang penjual obat terlarang berinisial MN dan SA di Depok. Keduanya berprofesi sebagai tukang jahit keliling dan menjual obat keras jenis tramadol. Sebanyak 410 butir obat daftar G berhasil disita dari tangan mereka.
Penangkapan Awal di Taman Melati
Tim Opsnal Polsek Bojongsari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok. Pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, MN ditangkap di Taman Melati, Sawangan, Depok.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan, dari pemeriksaan awal ditemukan dua lembar obat keras jenis tramadol di dalam tas pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MN.
Barang Bukti dari Rumah MN
Dari penggeledahan rumah MN, polisi menemukan 120 butir tramadol dan 8 butir trihexyphenidyl. Berdasarkan interogasi, MN mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari pelaku lain berinisial SA.
Penangkapan SA Saat Menjahit
Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil menangkap SA di Jalan Panggulan, Bedahan, saat sedang bekerja sebagai tukang jahit permak keliling. Dari tangan SA, ditemukan 20 butir tramadol.
Polisi kemudian menggeledah rumah SA di Jalan Plered RT 03 RW 08 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Di lokasi tersebut ditemukan tambahan 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl.
Pengakuan Pelaku SA
Menurut keterangan SA, obat keras tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bang Aca. Transaksi dilakukan melalui sistem COD di daerah Gandul, Cinere, Depok.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Bojongsari untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.



