Kebakaran TPA Jatiwaringin: 154 Warga Terjangkit ISPA, Udara Berbahaya
Kebakaran TPA Jatiwaringin: 154 Warga ISPA, Udara Berbahaya

Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum padam hingga hari ketiga. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melaporkan sebanyak 154 warga terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat asap kebakaran.

"Iya betul. Itu pasien rawat jalan, sudah kembali ke rumah," ujar Kadinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7/2026).

Imbauan Dinkes dan Kualitas Udara Berbahaya

Hendra mengimbau warga, terutama yang berada di sekitar lokasi kebakaran, untuk selalu menggunakan masker. Warga diminta memeriksakan kesehatan jika mengalami keluhan pernapasan akibat asap. "(Imbauan) Agar warga selalu memakai masker jika ada asap serta periksa ke pelayanan kesehatan terdekat jika ada keluhan," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan tim ke lokasi kebakaran TPA Jatiwaringin. Tim tersebut terdiri dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara. Sebagai bentuk respons cepat, KLH/BPLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan," menurut pernyataan resmi Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dilansir Antara, Kamis (2/7/2026).

Konsentrasi PM2,5 Melebihi 1.000 µg/m³

Hasil pemantauan kualitas udara oleh KLH menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik. KLH melakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat.

Kebakaran diduga dipicu oleh kondisi cuaca panas yang memunculkan titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. Proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus karena tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20-30 meter.

KLH menyebut penyebab pasti kebakaran akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan. Sebagai langkah pencegahan, Menteri LH/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan.

Tim KLH juga memastikan penanganan berjalan optimal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga