Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Saldo di Bawah Rp5 Juta Kena Pajak?
Pajak Pencairan JHT BPJS: Saldo Bawah Rp5 Juta Kena Pajak?

Cuitan warganet yang mempertanyakan pemotongan pajak saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan tersebut muncul dari akun X @work***** pada 14 April 2026. Dalam cuitannya, pengunggah mempertanyakan apakah pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp 5 juta tetap dikenakan pajak atau tidak.

"Buat kalian yang sudah pernah mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal di bawah 5 juta, apakah masih dikenakan pajak?" tulis pengunggah. Pertanyaan ini memicu diskusi luas di kalangan warganet, terutama mereka yang pernah atau berencana mencairkan dana JHT.

Aturan Pajak Pencairan JHT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pencairan JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, ada pengecualian untuk peserta dengan saldo tertentu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengecualian untuk Saldo Kecil

Menurut aturan yang berlaku, pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PP 35/2021 yang menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima peserta JHT sampai dengan Rp 5 juta tidak termasuk objek PPh. Dengan demikian, jika saldo JHT yang dicairkan kurang dari Rp 5 juta, maka tidak ada pemotongan pajak.

Ketentuan untuk Saldo di Atas Rp 5 Juta

Sementara itu, untuk pencairan JHT dengan saldo di atas Rp 5 juta, akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai dengan penghasilan bruto setahun. Tarif ini mengikuti ketentuan umum PPh Pasal 21 yang berlaku.

Prosedur Pencairan JHT

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan JHT dengan syarat tertentu, seperti telah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk pencairan sebagian, peserta juga dapat mengajukan dengan syarat memiliki kepesertaan minimal 10 tahun.

Proses pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Peserta, dan buku tabungan.

Tips Menghindari Kesalahan Pajak

Pastikan data diri dan saldo JHT sudah benar sebelum mencairkan. Jika saldo di bawah Rp 5 juta, Anda tidak perlu khawatir tentang pajak. Namun, jika saldo di atas itu, siapkan perhitungan pajak yang mungkin dikenakan. Konsultasikan dengan petugas BPJS atau konsultan pajak jika perlu.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan peserta JHT dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Bagi yang masih ragu, informasi resmi dapat diperoleh melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi call center di 175.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga