KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu jaminan sosial yang berhak diterima oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Program JHT ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial bagi peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketentuan Pencairan JHT
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki opsi untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen, 30 persen, atau 100 persen. Pencairan saldo 10 persen dan 30 persen dapat dilakukan meskipun peserta masih aktif bekerja. Namun, perlu diketahui bahwa pencairan JHT tersebut dapat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran Pajak Pencairan JHT
Pajak atas pencairan JHT dikenakan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berikut adalah rincian besaran pajak yang berlaku:
- Pencairan 10% dan 30%: Dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah yang dicairkan.
- Pencairan 100%: Dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk jumlah hingga Rp50 juta, 5% untuk jumlah di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, dan 15% untuk jumlah di atas Rp250 juta.
Perlu dicatat bahwa tarif pajak untuk pencairan 100% bersifat final, artinya tidak perlu dihitung ulang dalam SPT Tahunan. Sementara itu, pajak untuk pencairan 10% dan 30% bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di akhir tahun.
Prosedur Pencairan JHT
Untuk mencairkan JHT, peserta dapat mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu peserta, dan formulir klaim. Setelah disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank peserta dalam waktu beberapa hari kerja.
Dengan memahami aturan pajak ini, peserta dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik saat akan mencairkan dana JHT.



