Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa ketersediaan dan harga obat dalam skema BPJS Kesehatan tetap aman. Pemerintah telah memantau kenaikan harga obat dan mengidentifikasi mana yang masih dalam batas wajar.
Kenaikan Harga Obat BPJS Terkendali
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa obat-obatan untuk BPJS Kesehatan masih ter-cover dengan baik. Hal ini disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
"Jadi, harga obat kita sudah lihat, kita sudah list mana yang naiknya makes sense dan tidak makes sense. Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga. Jadi, obat-obatan di luar BPJS kita lihat ada kenaikan," ujar Budi.
Kurs Dolar Bukan Satu-satunya Faktor
Budi menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah tidak secara langsung menyebabkan kenaikan harga obat. Sebagian komponen industri farmasi masih menggunakan rupiah.
"Kenaikan ini tidak semuanya, misalnya dolar naik 30 persen, harga obat naik 30 persen tidak begitu. Karena harga obat banyak juga yang sumbernya rupiah. Misalnya gaji karyawan rupiah, bayar listrik rupiah, bensin juga rupiah. Jadi tidak mungkin 100 persen perubahan kurs dolar ditranslasikan ke kenaikan harga," jelasnya.
Batas Wajar Kenaikan 10-20 Persen
Pemerintah telah menghitung rentang kenaikan harga obat. Menurut Budi, kenaikan 10 hingga 20 persen masih wajar. "10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu jangan, jangan take profit dari situ. Tapi BPJS kita secure, aman," tegasnya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menambahkan bahwa kenaikan harga obat saat ini bervariasi, namun tidak melebihi 20 persen. "Tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naik 5 persen, ada yang naik 10 persen. Tapi tidak lebih dari 20 persen, jadi di BPJS juga aman," paparnya.
Rizka memastikan obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap tersedia. "Masih ter-cover, masih ter-cover," tutupnya.



