Lima Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja
Lima Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial yang memberikan rasa aman selama bekerja hingga memasuki masa pensiun. Bagi pekerja penerima upah, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan beberapa program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sesuai kebutuhan.

Dengan perlindungan yang lengkap, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan memiliki jaminan saat menghadapi berbagai risiko di masa depan. Lantas, apa saja jaminan sosial yang menjadi hak para pekerja?

Lima Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial bagi pekerja penerima upah, yaitu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja. Manfaatnya meliputi biaya perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun penyebab lain. Manfaatnya berupa santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Akumulasi tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besarannya berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan beserta hasil pengembangannya.
  • Jaminan Pensiun (JP): Manfaat pensiun bulanan yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memenuhi syarat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Program ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup di masa tua.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program baru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Kelima program ini saling melengkapi untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan mendaftar dan membayar iuran secara rutin, pekerja dapat menikmati manfaat jaminan sosial yang optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga