DPR Sebut Negara Mampu Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Hitungannya
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan bahwa negara memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya mereka yang berada di luar sektor formal. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewas BPJS Kesehatan, di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Hitungan Detail untuk Cakupan Kesehatan 100%
Charles Honoris merinci perhitungannya dengan menyatakan bahwa dari total 280 juta penduduk Indonesia, setelah dikurangi 38 juta pekerja formal, 20 juta PNS/TNI-Polri, dan 4,5 juta pensiunan, tersisa 216,5 juta warga yang perlu dilindungi. Dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, biaya yang diperlukan mencapai Rp 9,07 triliun per bulan atau Rp 108,8 triliun per tahun.
"Dengan angka ini, Indonesia sudah bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen dan keaktifan peserta juga 100 persen. Mampu enggak? Mampu. Kemarin Pak Menkeu sudah ngomong kok, duit saya banyak katanya," ungkap politikus PDIP tersebut.
Sumber Dana dari Anggaran Tidak Terpakai
Charles mengusulkan agar dana dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak terserap dialokasikan untuk menggratiskan iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dia menjelaskan bahwa serapan anggaran MBG pada tahun 2025 mencapai 81,6% dari Rp 71 triliun.
Jika pada tahun 2026, dengan anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun, serapannya naik menjadi 85%, maka dana tidak terserap sebesar 15% atau Rp 50 triliun dapat digunakan. Ditambah dengan anggaran PBI yang sudah dialokasikan sebesar Rp 56 triliun, total menjadi Rp 106 triliun.
"Jadi tinggal nambah sedikit, 100 persen seluruh warga negara sudah bisa dijamin kepesertaannya untuk BPJS Kesehatan," sambungnya.
Dukungan Konstitusi dan Kemauan Politik
Lebih lanjut, Charles menegaskan bahwa amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 28H dengan jelas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dia mengartikan hal ini sebagai tanggung jawab negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan.
"Yang sekarang dibutuhkan adalah kemauan politik dan keputusan politik negara. Sama seperti halnya ketika pemerintah memutuskan untuk mencanangkan program MBG. Ketika ada political will kan bisa dijalankan," kata Charles.
Dia menekankan bahwa dengan pembiayaan penuh oleh negara, tidak akan ada lagi warga Indonesia yang kesulitan berobat atau tertunda mendapatkan perawatan, yang dapat memperburuk kondisi kesehatan bahkan berujung pada kematian.