Banyak pekerja masih beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Peserta yang masih aktif bekerja pun memiliki peluang untuk mencairkan sebagian dana JHT, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Manfaat Program JHT
Program JHT dirancang sebagai persiapan dana pensiun, namun juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah. Dengan demikian, pekerja dapat mengakses dana tersebut tanpa harus menunggu pensiun.
Syarat Pencairan JHT bagi Pekerja Aktif
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Mengajukan pencairan untuk pembiayaan rumah, seperti pembelian rumah pertama, renovasi, atau pembayaran KPR.
- Besar pencairan maksimal 30% dari total saldo JHT yang dimiliki.
- Menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.
Prosedur Pencairan
Langkah-langkah mengajukan pencairan JHT:
- Mengisi formulir pengajuan yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi.
- Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Peserta, dan dokumen terkait kepemilikan rumah.
- Menyerahkan surat keterangan dari perusahaan bahwa masih aktif bekerja.
- Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan.
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dapat memanfaatkan dana JHT secara optimal tanpa harus menunggu pensiun. Pastikan untuk selalu mengecek saldo JHT secara berkala melalui aplikasi BPJSTKU.



