Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Aktif Bekerja

Banyak pekerja masih beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Peserta yang masih aktif bekerja pun memiliki peluang untuk mencairkan sebagian dana JHT, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Manfaat Program JHT

Program JHT dirancang sebagai persiapan dana pensiun, namun juga dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah. Dengan demikian, pekerja dapat mengakses dana tersebut tanpa harus menunggu pensiun.

Syarat Pencairan JHT bagi Pekerja Aktif

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Mengajukan pencairan untuk pembiayaan rumah, seperti pembelian rumah pertama, renovasi, atau pembayaran KPR.
  • Besar pencairan maksimal 30% dari total saldo JHT yang dimiliki.
  • Menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.

Prosedur Pencairan

Langkah-langkah mengajukan pencairan JHT:

  1. Mengisi formulir pengajuan yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi.
  2. Melampirkan fotokopi KTP, Kartu Peserta, dan dokumen terkait kepemilikan rumah.
  3. Menyerahkan surat keterangan dari perusahaan bahwa masih aktif bekerja.
  4. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan.

Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dapat memanfaatkan dana JHT secara optimal tanpa harus menunggu pensiun. Pastikan untuk selalu mengecek saldo JHT secara berkala melalui aplikasi BPJSTKU.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga