BPOM Ungkap 197.725 Tautan Penjualan Obat dan Makanan Ilegal di 2025
BPOM Temukan 197.725 Tautan Obat dan Makanan Ilegal di 2025 (06.03.2026)

BPOM Ungkap Ratusan Ribu Tautan Penjualan Produk Ilegal Sepanjang 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran produk ilegal di ranah digital. Sepanjang tahun 2025, lembaga tersebut menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal.

Patroli Siber di Marketplace Berhasil Ungkap Praktek Ilegal

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan temuan ini dalam keterangan resmi pada akhir Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa patroli siber yang dilakukan BPOM secara intensif di berbagai platform marketplace berhasil mengidentifikasi praktik penjualan yang melanggar aturan.

"Sepanjang 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan," ujar Taruna Ikrar.

Produk Kosmetik Ilegal Mendominasi Temuan

Dari total 197.725 tautan yang berhasil diidentifikasi, produk kosmetik ilegal menjadi kategori yang paling banyak ditemukan. Data menunjukkan sebanyak 73.722 tautan atau sekitar 37 persen dari total temuan merupakan penjualan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.

Temuan ini mengindikasikan masih maraknya peredaran produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat melalui platform digital. BPOM menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penjualan online untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Langkah patroli siber ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam meningkatkan pengawasan di era digital, di mana transaksi jual beli semakin banyak berpindah ke ranah online. Temuan ribuan akun dan ratusan ribu tautan ilegal ini menjadi bukti betapa seriusnya masalah peredaran produk tidak terjamin di Indonesia.