BPOM Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Kantongi Nomor Izin Edar di Indonesia
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik impor asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Tanah Air tetap harus memiliki Nomor Izin Edar yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi isu yang beredar terkait perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Tariff (ART) dengan AS, yang mencakup poin bahwa perdagangan alat kesehatan dan obat-obatan asal AS di Indonesia tidak memerlukan standar dari BPOM, karena sebelumnya telah mengantongi izin dari US Food and Drug Administration (FDA).
Penegasan Kepala BPOM di Jakarta
Taruna Ikrar ditemui di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, dan menekankan bahwa persyaratan undang-undang tetap mengharuskan produk impor untuk mendapat Nomor Izin Edar dari BPOM. "Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang-undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa meskipun BPOM dan FDA memiliki standar yang serupa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Nomor Izin Edar dari BPOM tetap dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Proses Sertifikasi dan Perlindungan Konsumen
Taruna melanjutkan bahwa kedua otoritas pengawas tersebut merupakan bagian dari WHO-Listed Authority, yang berarti standar obat-obatan yang diimpor ke Indonesia sudah sama. Namun, syaratnya adalah produk harus mendapatkan Marketing Authorization di AS terlebih dahulu, kemudian juga harus memperoleh Marketing Authorization dari BPOM dalam bentuk Nomor Izin Edar obat impor. "Badan POM tetap berperan dan tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan-ketentuan tadi," katanya, memastikan kualitas, keamanan, dan efikasi produk.
Peran BPOM dalam Pengawasan Produk
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menekankan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari BPOM sebelum dapat beredar di pasar domestik. "Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM," katanya, menggarisbawahi pentingnya regulasi ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari produk yang tidak memenuhi standar.
Dengan demikian, BPOM terus memegang peran kunci dalam memastikan bahwa semua produk impor, termasuk dari AS, mematuhi aturan lokal demi keamanan dan kesehatan konsumen.



