BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas dengan Syarat Tertentu
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas dengan Syarat Tertentu

BPJS Kesehatan memberikan jaminan biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, namun dengan syarat dan ketentuan yang spesifik. Artinya, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas secara otomatis dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kriteria dan Batasan yang Berlaku

Ada beberapa kriteria dan batasan yang mengatur jenis kecelakaan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Status kepesertaan menjadi faktor kunci, di mana peserta harus aktif dan memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, prosedur pelayanan yang harus diikuti juga menjadi penentu, termasuk pelaporan kejadian dan rujukan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Beberapa jenis kecelakaan tidak termasuk dalam tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan menjadi wewenang lembaga penjamin lain. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan menangani kasus yang terkait dengan kecelakaan kerja, sementara Jasa Raharja bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan umum.

Prosedur yang Harus Dipatuhi

Untuk mendapatkan manfaat ini, korban atau keluarga harus mematuhi prosedur yang ditetapkan:

  • Melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak berwenang atau fasilitas kesehatan.
  • Menyertakan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan yang valid.
  • Mengikuti alur rujukan medis sesuai dengan aturan JKN.
  • Memastikan bahwa kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori yang dijamin, bukan yang menjadi tanggung jawab lembaga lain.

Dengan memahami syarat-syarat ini, masyarakat dapat lebih siap dalam mengakses layanan kesehatan saat terjadi kecelakaan lalu lintas, sambil menghindari kesalahpahaman tentang cakupan jaminan yang diberikan.