BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Jawa, Evaluasi Standar Operasional Jadi Penyebab
BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Jawa

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Evaluasi Standar Operasional Jadi Penyebab

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II, yang mencakup Pulau Jawa. Penghentian ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana di sejumlah unit layanan.

Evaluasi Ketat untuk Peningkatan Kualitas Layanan

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh. "Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menekankan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk menata layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Penyebaran dan Temuan Utama

Adapun rincian 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II, dengan distribusi sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 50 unit
  • Banten: 62 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • Jawa Timur: 788 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit

Dony mengungkapkan bahwa penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG. Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Permasalahan lainnya yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jawa Barat 24; Jawa Tengah 10; dan Jawa Timur 19.

Pendampingan dan Verifikasi untuk Pemulihan

BGN berkomitmen untuk melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. "Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," tegas Dony.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua SPPG beroperasi dengan standar yang tinggi, sehingga program makan bergizi gratis dapat berjalan efektif dan aman bagi penerima manfaat. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya BGN dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di sektor gizi.