Arti Status 'PBPU dan BP Pemda' di Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Arti Status PBPU dan BP Pemda di Aplikasi Mobile JKN

Arti Status 'PBPU dan BP Pemda' di Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dengan mudah dicek melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, apa artinya jika status yang muncul adalah "PBPU dan BP Pemda"? Istilah ini merujuk pada segmen kepesertaan khusus yang diatur oleh pemerintah daerah.

Definisi PBPU dan BP Pemda

Mengutip dari unggahan Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri), PBPU dan BP Pemda merupakan singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah. Ini adalah kategori peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat, dengan iuran bulanan yang sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbeda dengan program PBI JK yang ditujukan khusus bagi penduduk miskin dan tidak mampu, penetapan peserta PBPU dan BP Pemda ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah. Artinya, pemda memiliki kewenangan untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayahnya yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka.

Karakteristik Peserta PBPU dan BP Pemda

Secara singkat, peserta dalam kategori ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Peserta tidak membayar iuran bulanan secara mandiri.
  • Penetapan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan lokal.
  • Data diverifikasi melalui mekanisme daerah yang ditetapkan.

Perbedaan PBPU dan BP Pemda dengan PBI JK

Meskipun sama-sama tidak membayar iuran sendiri, terdapat perbedaan mendasar antara PBPU dan BP Pemda dengan PBI JK. Berikut adalah tabel perbandingannya:

  • Sumber Iuran: APBD (Daerah) untuk PBPU dan BP Pemda, sedangkan APBN (Pusat) untuk PBI JK.
  • Penetapan Peserta: Dilakukan oleh pemerintah daerah untuk PBPU dan BP Pemda, sementara pemerintah pusat yang menetapkan untuk PBI JK.
  • Basis Data: Verifikasi daerah digunakan untuk PBPU dan BP Pemda, sedangkan PBI JK mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Nasional.

Perbedaan ini menunjukkan variasi dalam pendanaan dan mekanisme administrasi, meski tujuannya sama: memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Amanat Perpres 59 Tahun 2024

Sesuai dengan Amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Dukungan ini mencakup:

  1. Peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya.
  2. Kepatuhan dalam pembayaran iuran.
  3. Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta peningkatan kualitas layanan.
  4. Dukungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjamin kesinambungan program JKN.

Cara Skrining Kesehatan melalui Aplikasi BPJS Kesehatan

Selain mengecek status kepesertaan, aplikasi Mobile JKN juga menyediakan fitur skrining kesehatan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN (pastikan menggunakan versi terbaru).
  2. Login ke akun Anda.
  3. Cari dan klik menu "Skrining Riwayat Kesehatan".
  4. Jawab pertanyaan sesuai kondisi kesehatan Anda, lalu simpan data.

Jangan khawatir, data pribadi Anda dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih baik.