Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan Sementara
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Pulau Jawa. Keputusan ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana di fasilitas-fasilitas tersebut.
Komisi IX DPR Apresiasi Keseriusan BGN
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyatakan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan tanda keseriusan BGN dalam memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Ketegasan ini menunjukkan komitmen BGN untuk menjamin standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan makanan agar program MBG dapat berjalan berkelanjutan," tegas Yahya dalam keterangan persnya pada Kamis (12/3/2026).
Menurut Yahya, dalam masa penghentian sementara ini, BGN seharusnya memberikan kesempatan kepada SPPG yang terdampak untuk melakukan perbaikan diri. "Mereka perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan MBG yang baik," ujarnya. Ia bahkan menyarankan pembuatan pakta integritas sebagai bukti keseriusan SPPG dalam berbenah.
Faktor Penyebab Penghentian Operasional
Beberapa faktor utama yang menjadi alasan penghentian sementara operasional SPPG tersebut antara lain:
- Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Permasalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Tidak adanya fasilitas mess atau tempat tinggal yang memadai
Yahya juga menyoroti kendala birokrasi dalam pengurusan SLHS. "Banyak SPPG yang mengeluhkan prosedur pengurusan SLHS yang sangat sulit dan memakan waktu lama," ungkapnya. Ia meminta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat tersebut.
Distribusi SPPG yang Terdampak
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penataan layanan program MBG. "Tujuannya agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan," jelas Albertus.
Berikut rincian distribusi 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Langkah ini mengikuti sebelumnya di mana BGN telah melakukan penghentian sementara terhadap 717 SPPG di wilayah Indonesia Timur. Pengawasan ketat terhadap standar operasional SPPG terus dilakukan untuk memastikan program MBG memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.



