1.512 SPPG di Jawa Dihentikan Sementara, Komisi IX DPR Soroti Keseriusan Benahi MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana di berbagai fasilitas tersebut.
Respons Positif dari Komisi IX DPR
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyambut baik langkah yang diambil oleh BGN. Ia menegaskan bahwa ketegasan ini menunjukkan keseriusan institusi tersebut dalam memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ketegasan ini menunjukkan keseriusan BGN dalam memperbaiki tata kelola MBG untuk menjamin standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan makanan supaya program MBG terus berlanjut," ujar Yahya Zaini dalam keterangan persnya pada Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam masa penghentian sementara ini, BGN sebaiknya memberikan kesempatan kepada SPPG yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan diri. Hal ini mencakup pelengkapan dokumen yang diperlukan serta komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan MBG.
Faktor Penyebab Penghentian Sementara
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang telah dilaksanakan. Beberapa faktor utama yang menjadi penyebab antara lain:
- Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Permasalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Tidak adanya fasilitas mess atau tempat tinggal yang memadai
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," jelas Albertus Dony Dewantoro pada Rabu (11/3).
Distribusi SPPG yang Terdampak
Penghentian sementara ini tersebar di beberapa provinsi di wilayah II Pulau Jawa dengan rincian sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Total keseluruhan mencapai 1.512 unit SPPG yang harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Permasalahan Birokrasi dalam Pengurusan SLHS
Yahya Zaini juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh banyak SPPG dalam mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Ia mengungkapkan bahwa prosedur pengurusan SLHS seringkali rumit dan memakan waktu lama.
"Karena banyak keluhan dari Dapur yang mengurus SLHS sangat sulit prosedurnya dan bahkan butuh waktu yang lama. Saya minta BGN berkoordinasi dengan pemda-pemda untuk mempermudah pengurusan SLHS tersebut," tegas Yahya.
Ia meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tidak mempersulit prosedur dan birokrasi dalam pengurusan SLHS. Menurutnya, kemudahan akses ini penting untuk mendukung perbaikan kualitas layanan SPPG.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Yahya Zaini memberikan beberapa rekomendasi konkret untuk proses perbaikan ini:
- BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk memperbaiki diri selama masa penghentian sementara
- SPPG melengkapi semua dokumen yang diperlukan
- Peningkatan kualitas tata kelola pengelolaan MBG
- Pemenuhan standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan makanan
- Pembuatan pakta integritas sebagai wujud keseriusan perbaikan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan layanan program Makan Bergizi Gratis agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, program MBG dapat terus berjalan dengan kualitas yang lebih baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
