Bigmo dan Resbob Akan Menghadapi Pemeriksaan Penyidik Pekan Depan
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua YouTuber, yaitu Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adhimas Firdaus alias Resbob, pada pekan depan. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebritas Azizah Salsha.
Jadwal Pemeriksaan di Dua Lokasi Berbeda
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda. Hal ini disampaikan saat ia ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026.
"Resbob dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 10 Maret, sementara Bigmo akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 12 Maret mendatang," ujar Anandya Dipo Pratama. Penjadwalan ini menunjukkan langkah serius dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini, yang telah menarik perhatian publik luas.
Latar Belakang Kasus dan Status Hukum
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bigmo dan Resbob terhadap Azizah Salsha. Meskipun sebelumnya Azizah Salsha telah memberikan maaf, namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan penetapan keduanya sebagai tersangka. Tindakan ini menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum di dunia digital, terutama dalam melindungi reputasi individu dari konten yang merugikan.
Pemeriksaan pekan depan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini, termasuk bukti-bukti yang mendukung tuduhan pencemaran nama baik. Proses hukum ini juga menjadi perhatian bagi para konten kreator lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarkan konten di platform media sosial.
