Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos ke Polisi

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Media Sosial ke Polda Metro Jaya

Selebritas dan pendakwah, Ustaz Solmed, telah melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Detail Laporan dan Bukti yang Diserahkan

Menurut Budi Hermanto, akun-akun yang dilaporkan berasal dari berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube. Ustaz Solmed juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. "Adapun alat bukti satu lembar screenshot kertas yang disampaikan capture-an," ujar Budi kepada wartawan.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, perkara masih dalam tahap penyelidikan awal, dan identitas terlapor sedang didalami oleh pihak kepolisian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Selanjutnya dari Polda Metro Jaya

Budi menyatakan bahwa penyelidik akan memanggil Ustaz Solmed untuk klarifikasi lanjutan dan melengkapi barang bukti. "Ini makanya nanti akan kami dalami pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan ya," tandasnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan kejelasan kasus sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap reputasi individu di era digital, terutama bagi figur publik seperti Ustaz Solmed yang sering menjadi sorotan media.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga