Kuasa Hukum Ressa Bantah Keras Isu Tuntutan Rp 7 Miliar dan Pemotongan Fee 20 Persen
Tim kuasa hukum Ressa Rizky Rossano akhirnya angkat bicara menanggapi rumor yang beredar terkait kasus hukum yang melibatkan kliennya melawan Denada. Isu yang berkembang menyebutkan adanya tuntutan uang sebesar Rp 7 miliar serta pemotongan biaya atau fee sebesar 20 persen dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Bantahan Tegas dari Pihak Kuasa Hukum
Ronald, salah satu kuasa hukum Ressa, dengan tegas membantah tudingan tersebut dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa angka Rp 7 miliar atau persentase 20 persen itu sama sekali tidak ada dan tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang ditangani.
"Terkait angka Rp 7 miliar atau 20 persen itu, saya bantah, itu tidak ada. Itu tidak ada relevansinya dengan pokok perkara," tegas Ronald dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa informasi tersebut hanyalah rumor yang tidak berdasar dan justru dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dituding Memperkeruh Suasana Perdamaian
Lebih lanjut, Ronald menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak kuasa hukum Denada bersifat memperkeruh suasana. Hal ini terjadi di tengah upaya perdamaian yang sedang dibangun oleh kedua prinsipal, yaitu Ressa Rizky Rossano dan Denada sendiri.
"Kami merasa bahwa isu-isu seperti ini hanya akan menghambat proses mediasi dan rekonsiliasi yang sedang kami usahakan," tambah Ronald. Ia berharap agar semua pihak dapat fokus pada penyelesaian kasus dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya gangguan dari rumor-rumor yang tidak bertanggung jawab.
Kasus antara Ressa Rizky Rossano dan Denada telah menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Upaya perdamaian antara keduanya sempat diwarnai dengan berbagai pemberitaan, termasuk tawaran Denada kepada Ressa untuk tinggal bersama di Jakarta sebagai bagian dari pembukaan lembaran baru dalam hubungan mereka.
Dengan bantahan ini, diharapkan proses hukum dan upaya perdamaian dapat berjalan lebih lancar tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu kebenarannya dan menunggu perkembangan resmi dari pihak yang berwenang.



