Kuasa Hukum Inara Rusli Ungkap Klien Pasrah Soal Laporan Perzinaan yang Masuk Penyidikan
Inara Rusli Pasrah Soal Laporan Perzinaan yang Masuk Penyidikan

JAKARTA – Kuasa hukum selebritas Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa kliennya telah bersikap pasrah menyusul laporan dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum Berlanjut dengan Olah TKP

Daru Quthny menyatakan bahwa Inara Rusli menerima situasi ini dengan sikap legowo dan pasrah terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. Pernyataan ini disampaikan saat ia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menunjukkan resistensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan.

Lebih lanjut, Daru mengonfirmasi bahwa polisi telah melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Inara Rusli. Langkah ini merupakan bagian dari investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait laporan yang diajukan. Meskipun demikian, Daru menekankan bahwa rumah tersebut hanya berperan sebagai objek dalam kasus ini, bukan sebagai fokus utama dari penyelidikan.

Upaya Perdamaian Masih Dijalankan

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Inara Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan perdamaian atau restorative justice (RJ) dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan sebagai alternatif untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit.

Daru Quthny menjelaskan bahwa restorative justice diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Inara Rusli dan pelapor. Meskipun kasus telah masuk tahap penyidikan, upaya perdamaian ini tetap menjadi prioritas untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih lanjut.

Dengan demikian, situasi ini menggambarkan bagaimana proses hukum dan upaya mediasi berjalan beriringan dalam menangani kasus dugaan perzinaan yang melibatkan figur publik. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan polisi dan hasil dari upaya restorative justice yang sedang diusahakan.