Ahmad Tohari Diinterogasi Lima Hari Usai Terbitkan Novel Kontroversial
Pada tahun 1982, penulis ternama Indonesia, Ahmad Tohari, tiba-tiba dijemput oleh sejumlah tentara dari kediamannya di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Kejadian ini terjadi tak lama setelah ia menerbitkan novel berjudul Ronggeng Dukuh Paruk, sebuah karya sastra yang menuai kontroversi pada masanya.
Interogasi Intensif Selama Lima Hari
Tohari, yang saat itu berusia sekitar tiga puluh tahunan, langsung dibawa untuk menjalani proses interogasi yang berlangsung selama lima hari penuh. Dalam interogasi tersebut, ia dicecar dengan berbagai pertanyaan mendetail terkait motivasi dan alasan di balik penulisan novelnya. Pihak berwajib menuduh bahwa karya tersebut dianggap berpihak kepada korban-korban pembantaian yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Tekanan untuk Mengaku sebagai Anggota PKI
Selama interogasi, Tohari bahkan dipaksa untuk mengaku sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, dengan tegas ia menolak tuduhan tersebut. Menurutnya, klaim itu sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Ahmad Tohari menyatakan bahwa dirinya bukanlah bagian dari partai tersebut dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik apa pun yang diorganisir oleh PKI. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan seorang komunis.
Insiden ini menyoroti bagaimana karya sastra pada era itu bisa menjadi alat politik dan memicu tindakan represif dari otoritas. Novel Ronggeng Dukuh Paruk, yang kini diakui sebagai salah satu mahakarya sastra Indonesia, pada saat penerbitannya justru membawa konsekuensi serius bagi penulisnya. Pengalaman pahit ini menjadi bagian dari sejarah panjang kebebasan berekspresi di Indonesia, yang sering kali berbenturan dengan kepentingan politik dan keamanan negara.



