WAMI Tegaskan Royalti Lagu Berlaku di Pesta Pernikahan, Komisi XIII DPR Menolak
WAMI: Royalti Lagu Berlaku di Pernikahan, Komisi XIII DPR Tolak

Polemik Royalti Lagu di Acara Pernikahan: WAMI Tegaskan Kewajiban, DPR Menolak

Isu pembayaran royalti lagu kembali memanas dengan pernyataan terbaru dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyatakan bahwa pesta pernikahan yang memutar atau menyanyikan lagu komersial juga wajib membayar royalti. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas kebingungan publik mengenai penerapan royalti di acara pernikahan.

WAMI: Pernikahan Termasuk Ruang Publik

Robert Mulyarahardja, Head of Corcomm WAMI, membenarkan bahwa musik atau lagu berhak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti. Alasannya, pesta pernikahan dianggap sebagai ruang publik karena biasanya diselenggarakan secara terbuka.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," jelas Robert dalam keterangannya kepada detikcom pada Selasa (12/8/2025).

Besaran royalti yang harus dibayarkan adalah 2 persen dari total biaya produksi acara. Biaya ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, serta komponen lain yang terkait dengan musik. Persentase tersebut dinilai wajar karena pernikahan merupakan penampilan tanpa tiket.

Mekanisme Pembayaran dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Pembayaran royalti harus disalurkan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain itu, penyelenggara pesta pernikahan wajib menyerahkan daftar lagu yang akan diputar atau dimainkan selama acara.

Pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara, yaitu pengantin yang berhajat. Royalti tidak dibebankan kepada homeband atau penyanyi yang tampil, melainkan sepenuhnya menjadi kewajiban penyelenggara.

Penolakan dari Komisi XIII DPR RI

Di sisi lain, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di acara pernikahan. Willy berpendapat bahwa penggunaan lagu berlisensi dalam pernikahan harus dipandang sebagai bagian dari kegiatan sosial, bukan aktivitas komersial.

"Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," tegas Willy dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).

Meski menolak penerapan royalti di pernikahan, Willy mengaku sepakat dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dia menilai polemik ini telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum yang perlu ditangani secara komprehensif.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Kebijakan ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Sebagian pihak mendukung WAMI dengan alasan penghargaan terhadap karya seni, sementara yang lain sependapat dengan Willy bahwa pernikahan bersifat non-komersial. Polemik ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan konteks sosial budaya dalam penerapan regulasi.