Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Siaran Langsung Pornografi
Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (39) yang diduga kuat sebagai pemilik akun media sosial berinisial K. Akun tersebut digunakan untuk menyiarkan konten pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming. Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan mengadakan tantangan atau challenge berhadiah berupa gift digital dari penonton.
Kompol Immanuel Sinaga, selaku Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa akun K memiliki sekitar 387 ribu pengikut. Akun itu sengaja dijadikan SR sebagai ruang siaran untuk mengundang sejumlah perempuan agar ikut serta dalam tantangan tersebut. “Yang bersangkutan merupakan host. Dia mengundang talent wanita melakukan challenge di aplikasi,” ujar Sinaga kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Mekanisme Tantangan dan Hukuman
Menurut Sinaga, pola permainan dalam siaran itu menggunakan sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment). Ketika penonton memberikan gift atau mengetuk layar (tap layar), host akan mendapatkan keuntungan materi. Sebaliknya, talent perempuan yang kalah harus menjalani hukuman saat siaran berlangsung. “Contohnya lompat bintang, sehingga saat live streaming itu memunculkan adegan-adegan negatif,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah patroli siber Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan adanya siaran langsung bermuatan pornografi dari akun tersebut. Setelah melakukan pelacakan profil, polisi berhasil menangkap SR. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP untuk masuk ke akun tersebut.
Dalam pemeriksaan, SR mengakui telah mengoperasikan akun itu untuk melakukan live streaming demi mendapatkan keuntungan dari gift sekaligus menghibur penonton. Praktik serupa diakuinya sudah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun dengan melibatkan banyak talent. Kendati demikian, antara host dan talent tersebut diketahui tidak saling mengenal. Para talent umumnya merupakan pengikut atau penonton yang masuk ke ruang siaran milik host demi menaikkan jumlah pengikut mereka sendiri. “Talent itu datang sendiri. Salah satu followers atau viewers host,” kata Sinaga.
Salah Satu Talent Masih di Bawah Umur
Dalam tantangan itu, para penonton akan beramai-ramai melakukan tap layar dan memberikan gift agar host maupun talent menjalankan hukuman tertentu. Menurut Sinaga, talent yang muncul tidak hanya satu orang. Sebagian masuk ke ruang siaran karena ingin mendapatkan penonton, pengikut, atau membuka peluang interaksi lanjutan lewat pesan pribadi. Mirisnya, pihak kepolisian juga menemukan salah satu talent yang setelah diperiksa diduga masih di bawah umur. “Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi belum membeberkan nama platform media sosial yang digunakan oleh SR dengan alasan masih mendalami pola aktivitas pelaku. Terkait aliran dana, penyidik juga masih menelusuri mekanisme pencairan gift dari penonton. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak ada sistem bagi hasil karena seluruh gift sepenuhnya masuk ke akun milik host selaku pemilik ruang siaran.
Sinaga mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya sudah memahami pola pengawasan dari platform siaran langsung tersebut. Mereka sengaja menampilkan aksi pornografi hanya dalam hitungan detik untuk menghindari pemblokiran otomatis oleh sistem. “Kalau durasinya lama biasanya ada peringatan atau akun bisa di-ban,” katanya.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.



