Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah sejak dari rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Empat Kategori Sampah
Setiap rumah tangga di Jakarta harus memilah sampah menjadi empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Alasan Kebijakan
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini mendesak diterapkan karena kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas. "Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan sampah dari rumah," ujarnya dikutip dari Kompas.id, Senin (4/5/2026).
Dengan pemilahan sejak sumber, diharapkan sampah yang terolah dengan baik dapat didaur ulang atau diolah lebih lanjut, sehingga mengurangi beban TPST. Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas pendukung dan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.
Warga diimbau untuk mulai membiasakan diri memilah sampah sesuai kategori. Bagi yang tidak mematuhi, sanksi dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Jakarta menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.



